Guru Madrasah Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Termasuk di Musala
"Modus tersangka adalah mendatangi rumah korban yang saat itu tidak masuk sekolah, kemudian pada saat itu di rumah kakeknya diajak pulang ke rumahnya dan dilakukan pencabulan. Dari pemeriksaan perbuatan terlapor sudah yang ketiga kalinya terhadap korban tempat kejadian, musala pondok, di rumah terlapor, dan di rumah korban.," terangnya.
Adapun tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang no 17 tahun 2006 Perlindungan anak, untuk ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Sementara tersangka Mst (46) mengaku perbuatanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Mst mengaku apes karena terpegok, karena anak didiknya itu tidak berangkat sekolah hingga akhirnya terpaksa ke rumahnya. "Perbuatan karena suka-sama suka, dan kebetulan dia tidak berangkat," ungkapnya. (yon/jpnn)