Guru Ngaji Mencabuli 3 Anak Laki-Laki di Tangerang, Modusnya, Ya Ampun
Jumat, 11 Februari 2022 – 15:39 WIB
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan," ujar Zain.
Adapun polisi selama Januari 2022, telah menangkap enam pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Tiap pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus yang berbeda-beda.(cr1/jpnn)