Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Kamis, 05 Desember 2024 – 09:17 WIB
"Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kami akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu. Kalau memang terbukti di sini, kami akan laporkan pemerasan," tuturnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, guru Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya.
Supriyani dan tiga orang saksi lainnya juga masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya, guru Supriyani telah divovis tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak polisi di Polsek Baito.(ant/jpnn)