Gus Halim : Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Ilustrasi tersebut, kata Gus Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi karena besarnya ekses negatif Pilkades.
“Persaingan dalam Pilkades ini rumit karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh waktu lama untuk mendamaikan. Nah , wajar jika di masa awal jabatan kepala desa mereka sibuk untuk mengonsolidasikan para warga. Kalau enggak begitu pembangunan tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.
Aspirasi para kepala desa tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022.
Rekomendasi Rakernas disampaikan juga disampaikan kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022.
“Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga periode,” katanya.
Kendati demikian, kata Gus Halim dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.
Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.
Terlepas dari itu semua, Gus Halim meminta semua pihak mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.