Habib Aboe Buka Suara Soal Status Azis Syamsuddin di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan MKD akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam menyikapi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang kini menjadi tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami prihatin atas apa yang menimpa Saudara Azis Syamsuddin,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsy kepada JPNN.com, Sabtu (25/9).
Habib Aboe, yang juga sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa untuk saat ini Azis Syamsuddin tidak bisa diberhentikan sementara, sebab statusnya masih tersangka dan belum menjadi terdakwa.
Aboe menjelaskan merujuk ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa.
“Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi, belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” kata Habib Aboe.
Namun demikian, lanjut Aboe, apabila merujuk ketentuan Pasal 87 Ayat 1 Huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
“Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa Saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun, sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut, sehingga kami belum bisa mengambil langkah hukum,” ungkap Habib Aboe.
Dia mengatakan apabila Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, maka mekanisme selanjutnya yang bisa ditempuh ialah dengan ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf d UU MD3, yang mana disebutkan pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.