Habib Aboe Buka Suara Soal Status Azis Syamsuddin di DPR
Lebih lanjut Habib Aboe menuturkan untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
Dia menjelaskan pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.
Seperti diketahui Azis Syamsuddin tetap ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait penanganan pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu juga telah ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: