Habib Aboe: Laporkan Polisi yang Terlibat Politik Praktis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy kembali mengingatkan Polri harus bersikap netral dalam Pemilu 2019. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sudah tegas menyatakan Korps Bhayangkara itu tidak boleh masuk dalam ranah politik praktis.
Menurut dia, dalam Pasal 28 UU Polri itu, disebutkan polisi bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
"Ini harus dipedomani oleh Polri sebagai institusi, maupun personel masing-masing di lapangan," kata Habib Aboe menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Tabalog, Kalimantan Selatan, Selasa (2/4).
BACA JUGA: Jangan Gadaikan Netralitas Polri
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan beberapa hari ini banyak masyarakat yang bertanya terkait tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang diduga milik oknum anggota Polri. Menurut Aboe, di dalamnya terlihat ada upaya untuk penggalangan dukungan pada salah satu calon di Pilpres 2019 ini.
Terlebih lagi, ujar Aboe, baru-baru ini ada ada salah satu mantan kapolsek yang memiliki cerita seperti itu juga. "Kabar ini memang harus diklarifilasi," tegasnya.
Nah, Aboe menegaskan bahwa netralitas Polri sangat penting. Karena itu, kata Aboe, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 untuk mengingatkan anggotanya.
Dalam surat itu, kata dia, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas. "Pedoman ini harus diikuti oleh seluruh anggota Polri dimanapun berada," kata wakil ketua Fraksi PKS DPR itu.