Habib Husein Komat-Kamit Baca Mantera Lalu Menggerayangi Korban
Minggu, 22 Desember 2019 – 20:30 WIB
Korban mendatangi Habib Husein setelah mendapat rekomendasi dari temannya. Habib Husein diduga memiliki ketertarikan kepada korban yang melaporkan aksi tersangka.
Dalam kasus ini, Habib Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dikenakan Pasal 290 tentang pencabulan. (cuy/jpnn)