Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Juli Sudah Bebas
Kamis, 27 Mei 2021 – 19:48 WIB
Aziz juga menyebutkan pihaknya mencatat dua poin penting dalam sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan.
"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.
Kedua, ungkap Aziz, pasal penghasutan yang didakwakan oleh JPU kepada Rizieq Cs, dinyatakan tidak terbukti.
"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," tutur Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: