Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Juli Sudah Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Apakah akan mengajukan banding atau tidak, Aziz menjelaskan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu masih pikir-pikir.
Namun, menurut Aziz, HRS bersama 5 terdakwa lainnya tidak patut divonis penjara lantaran menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya itu bukan sebuah kejahatan.
"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," lanjutnya.