Habisi Nyawa Kekasih, Rio Prasetya Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Rio Prasetya Nanda, 22, terdakwa kasus pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Mataram Linda Novita Sari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Ismail, Senin (19/4/2021).
"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch. Taufik Ismail menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro, jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.
"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," ucapnya.
Selain mengakibatkan nyawa seseorang hilang, pertimbangan jaksa menuntut hukuman demikian karena korban terbunuh dalam keadaan hamil.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan janin dalam kandungannya," ujar dia.
Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.