Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
Kendati memilik hak penyadapan, menurut dia, tak berarti KY dapat semudah itu menggunakannya. Dasar tindak penyadapan harus tetap didasari pada dugaan awal.
Artinya KY harus memiliki parameter jelas dan terukur yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran etik dari para hakim. "Jika sudah ada barulah disadap. Saya rasa itu baik sifatnya, jadi perlu didukung," tuturnya.
Paling tidak, dia menyebutkan, KY mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan pelanggaran etik hakim. Laporan warga tersebut bisa ditindak lanjuti, dengan investigasi. Kemudian diperkuat dengan bukti penyadapan.