Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
Disebutkan Febri, dalam aturan yang dimiliki Komisi Yudisial itu memang diberikan peluang untuk bekerjasama dengan lembaga lain dalam pengungkapan perkara, seperti KPK. Kerjasama tersebut memberikan kesempatan bagi KY mendapatkan hak penyadapan.
"Memang bukan KY yang melakukan penyadapan, tetap KPK. Jadi KY bekerja sama dengan KPK terkait perkara etika. Kan itu dibenarkan. Tidak ada masalah pelanggaran aturan," ucap Febri.
Febri menyebutkan, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY secara tegas memerintahkan tugas pengawasan atas para hakim. Mandat itu tertuang dalam Bab III yang membahas kewenangan dan tugas KY.