Hakim Cecar Ketua Satgas Terkait Kaburnya Etnis Rohingya dari Penampungan
Abdurrani dalam keterangannya juga berpendapat bahwa selama ini penanganan imigran Rohingya terdapat dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri termasuk sebagai pengarah karena berasal dari unsur Forkompimda Aceh Barat.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim Faridh Zuhri mengaku tidak pernah mendapatkan SK tersebut dan sama sekali tidak pernah mengetahuinya, serta tidak pernah membacanya.
Abdurrani kemudian meminta maaf kepada majelis karena SK tersebut tidak diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh karena kesalahan stafnya yang mengantar surat, sehingga surat tersebut tidak sampai.
Mendengar penjelasan tersebut majelis hakim kembali mencecar Abdurrani bahwa komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah dengan Forkopimda kurang baik, termasuk dalam menyurati SK dalam penanganan Rohingya.
Selain memeriksa Abdurrani, majelis juga mendengarkan keterangan dari dua orang nelayan Aceh Barat, masing-masing Saiful Rizal dan Taufiq Fironi.
Kedua saksi menjelaskan ihwal penemuan awal imigran Rohingya di perairan Aceh Barat yang terjadi pada Rabu, 21 Maret 2024 lalu.
Sementara itu empat orang terdakwa yang turut dihadirkan dalam sidang kedua tersebut, juga membenarkan semua keterangan yang disampaikan para saksi.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.