Hakim Cecar Ketua Satgas Terkait Kaburnya Etnis Rohingya dari Penampungan
Selasa, 11 Juni 2024 – 22:00 WIB
Sebelumnya, empat warga Aceh didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU NRI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (4/6).
Masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
Mereka diduga melanggar UU Keimigrasian karena diduga menyelundup 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Antara/jpnn)