Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Jamaluddin Dibunuh Sang Istri dengan Cara Dibekap di Kamar

Rabu, 08 Januari 2020 – 22:16 WIB
Hakim Jamaluddin Dibunuh Sang Istri dengan Cara Dibekap di Kamar - JPNN.COM
Kapolda Sumut beserta barang bukti kasus pembunuhan hakim PN Medan. Foto : Nina/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dibunuh secara terencana oleh istri keduanya, ZH, 41, dibantu dua pria yaitu JP, 42, warga Medan Denai dan RF, 29, warga Medan Tuntungan.

“Peristiwa ini secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya sebagai pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani, Rabu (8/1/2020) di Mapolda Sumut.

Dalam paparan ini ZH dan dua teman kriminalnya dihadirkan di lokasi. Sepanjang paparan, ketiganya yang mengenakan baju oranye tampak hanya menunduk.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Pembunuhannya cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan dibekap, sehingga kehabisan nafas. Sehingga terbukti dari hasil laboratorium diduga meninggal karena korban kehilangan oksigen. Lokasi eksekusi rumah korban sendiri. Dibunuh di dalam kamar,” bebernya.

Dikatakan Martuani, saat pembunuhan Jumat (29/11/2019) itu, JP dan RF sudah berada di rumah bersama ZH sambil menanti korban pulang ke rumah. “Kasus ini perencanaan sehingga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang. Ditunggui korban pulan, pelaku ada di rumah sebelum korban pulang,” jelasnya.

Eksekusi terjadi, Jumat dini hari. Dimana, ZH membekap dan dua pelaku lain memegangi tubuh korban. Lalu setelah tak bernafas. Ketiganya mengangkat korban dari lantai 3 ke lantai I lalu memasukkan ke mobil Toyota Prado BK 77 HD milik korban.

Saat ingin menghilangkan jejak, JP dan RF membawanya ke arah Berastagi. JP sebagai supir dan RF mengendarai sepeda motor, sementara korban di jok kedua dibaringkan. Begitu ketemu jurang di kawasan Kutalimbaru, JP lompat dari mobil yang dalam keadaan mesin menyala dan otomatis kendaraan roda empat itu meluncur ke jurang. JP berboncengan dengan RF dan meninggalkan korban sebelum akhirnya ditemukan warga.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dibunuh secara terencana oleh istri keduanya, ZH, 41, dibantu dua pria yaitu JP, 42, warga Medan Denai dan RF, 29, warga Medan Tuntungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News