Hakim Jamaluddin Dibunuh Sang Istri dengan Cara Dibekap di Kamar
Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
Dengan menggali keterangan dari 50 saksi, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. “Sampai saat ini tidak ada (pelaku lain). Baru tiga tersangka ini tidak ada tersangka lain,” tegasnya.
Dari ketiga tersangka pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, dompet berisikan 32 lembar uang Rp100 ribu, jam tangan, laptop, kalung dan dua cincin, handphone, baju dan celana panjang, 1 handphone milik korban, 1 unit mobil Toyota Prado Land Cruiser BK 77 HD warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 sarung bantal, bed cover, dua handphone milik JP, baju dan celana milik RF
Ketiganya mulai ditahan sejak hari ini dan dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e Ze KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nin)