Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Hakim Tunggal Cepi Iskandar sudah tepat menolak bukti rekaman yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut Margarito, bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi kasus tersebut. Ditegaskannya, praperadilan hanya menguji tentang prosedur penetapan tersangka dan tidak masuk ke dalam kasus.
"Hakim (Cepi Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Margarito menilai, tidak tepat jika hakim memutar bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan. KPK, menurut Margarito seharusnya tidak memaksakan kehendak untuk memutar rekaman dalam sidang praperadilan.
"Tidak tepat jika memaksakan memutar rekaman tersebut. Tidak tepat teman-teman memaksakan untuk memutar rekaman, karena itu sudah masuk ranah materiil," ucapnya.
Margarito pun mengajak semua pihak termasuk KPK untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto. Menurutnya, jangan beropini terhadap hasil putusan pengadilan, karena apa yang sudah diputuskan merupakan ranah hukum.
"Dalam negara yang beradab, yang Anda harus pegang adalah putusan pengadilan. Jadi jangan memakai opini dalam menilai," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP tidak sah. Hakim berkeyakinan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan KUHAP dan UU KPK.