Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat
Jumat, 29 September 2017 – 23:28 WIB
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan amar putusan.
Hakim Cepi pun memerintahkan KPK agar menghentikan segala proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," tutur Cepi.(jpnn)