Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
Jumat, 14 Juni 2019 – 16:33 WIB
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian
Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Adapun, dalam hukum acara yang diatur PMK, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan. (tan/jpnn)