Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan
jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa menerima keputusan Polri memakamkan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan.
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi pada persidangan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan perkara itu bertanya kepada Putri ihwal pemakaman bagi anggota Polri.
Namun, perempuan berlatar belakang dokter gigi itu mengaku tidak tahu.
Hakim Wahyu pun bertanya sudah berapa lama Putri mendampingi Ferdy Sambo di Polri.
"Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia," kata Putri di kursi saksi.
Menurut Putri, dirinya kerap menghadiri pemakaman anggota Polri. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui syarat-syarat anggoga Polri dimakamkan secara kedinasan.
?"Saya tidak tahu persis," ujar Putri.