Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB
terancam 20 tahun bui dan denda uang maksimal Rp1 miliar.
Dalam dakwaan primer JPU, Iskandar dinyatakan melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri senilai Rp1,64 miliar, sedangkan Izzat
sebesar Rp34,7 miliar. Keduanya dituduh merugikan negara sebesar
Rp36,5 miliar.