Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 10 Maret 2021 – 18:19 WIB
Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan - JPNN.COM
Prasetijo Utomo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim juga memutuskan jenderal bintang satu polisi itu membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Hukuman itu terkait kasus pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Prasetijo juga dinilai merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News