Hamdalah, Dokumen Perencanaan JTTS Tahap II Rampung
Untuk tahap I, sambung dia masih mengurus perizinan perpanjangan Penlok. Di mana, memang pada tahap I ini, terdiri dari 13 penlok yang disatukan.
“Di UU no 2 tahun 2012 itu, kalau dua tahun ndak selesai ya harus diperpanjang,” jelasnya.
Dijelaskan dia, saat ini pihaknya masih melakikan komunikasi dengan PT. Pematang Agri Lestari (PAL), PT. Budi Starch & Sweetener yang olahannya terkena ruas JTTS di Lampung Selatan.
Dijelaskan dia, sudah memfasilitasi antara perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengerja fisik PT.Waskita Karya (WK)
“Pada dasarnya, perushaan tidak keberatan. Namun, memang ada yang harus dikoordinasikan dulu. Mengenai titik apakah mengganggu atau tidak,” jelasnya.
Dielaskan dia, berdasarkan informasi dari PT.WK akan dilakukan siteplane dan dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan ke lapangan ke dua perusahaan tersebut. “Kita akan lihat dulu seperti apa kondisi di lapangan. Mereka meminta yang penting jangan merusak lingkungan. Tapi harus diselesaikan karena hampir dua tahun belum putus,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Tim Persiapan Pembebasan Lahan JTTS, untuk progress tahap I, dia mengatakan dari 140 km yang sudah dirigid (Pembetonan), sekitar 12 km yakni di titik Sabah Balau dan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Terkendala memang di pembebasan lahannya. Artnya, tumpuannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sekarang ini kan penyelesaian pengerjaannya saling mengisi. Kalau Pemprov ini kan hanya memfasilitasi saja,” jelasnya. (abd/c1/ary)