Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui bahwa terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buton sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Memang ada beberapa pelanggaran saat pilkada,” kata Hamdan saat bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dalam persidangan dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
“Karena kalau sudah memutuskan untuk melakukan verifikasi maka konsekuensinya adalah PSU,” tambah mantan Ketua MK ini.
Hamdan menambahkan, setelah hakim memutuskan PSU maka KPU Daerah wajib melaksanakannya sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Menurut Hamdan, berdasarkan laporan KPUD, diketahui bahwa Umar memperoleh suara terbanyak di PSU.
“Dan berdasarkan laporan KPUD tidak menemukan pelanggaran dalam PSU,” katanya.
Dia menjelaskan, sebelum sidang putusan, hakim panel melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hasil pengambilan keputusan itu, dibawa ke sidang terbuka. Dalam laporan dalam RPH masing-masing hakim panel membacakan hasil sidang.
“Setelah mendengarkan maka diambil keputusan. Dalam keputusannya menetapkan Pak Umar sebagai peraih suara terbanyak,” katanya.