Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton

Senin, 19 Juni 2017 – 21:39 WIB
Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton - JPNN.COM
Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Sidang ini beragendakan pembuktian saksi-saksi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Umar Samiun juga memberikan pertanyaan kepada Hamdan. Salah satunya, soal verifikasi yang tidak dilakukan dengan benar oleh KPUD Buton.
Sebab, kata Umar, KPUD Kabupaten Buton itu melakukan verifikasi tidak benar sehingga ada calon yang tak layak diloloskan dan sebaliknya, calon layak tidak diloloskan.

“Pertanyaan saya kepada saksi, kenapa sampai calon atas nama Uku Dani tidak lolos, apakah verifikasi ini berlaku hanya untuk Uku Dani saja?" tanya Umar.

Hamdan menjawab singkat. Dia mengaku tidak tahu persis. Semuanya sudah tertuang di dalam putusan.

“Semua ada dalam putusan dan jika dilakukan verifikasi memang karena ada masalah," jawab Hamdan,” kata Hamdan.

Umar mempertanyakan posisi Akil Mochtar sebagai ketua panel. Umar menagatakan, apakah posisinya sama dengan hakim lainnya.

Selain itu, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengajukan pertanyaan soal pengaruh suara salah satu hakim terhadap suara delapan hakim lainnya.

Namun, pertanyaan tersebut kembali dijawab singkat oleh Hamdan. "Mungkin saja, tapi kita tidak tahu. Para hakim boleh berdebat apa saja, itu bebas saja," tutupnya.

Penasihat hukum Umar, Saleh mengatakan bahwa sesuai proses hukum acara di MK, suara ketua panel tidak bisa memengaruhi suara dua hakim anggota lainnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui bahwa terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buton sehingga Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close