Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Zoelva Dampingi Lawyer Penyerang Hakim di Perkara Gugatan Tomy Winata

Senin, 07 Oktober 2019 – 23:02 WIB
Hamdan Zoelva Dampingi Lawyer Penyerang Hakim di Perkara Gugatan Tomy Winata - JPNN.COM
Hamdan Zoelva sebagai pengacara Desrizal Chaniago dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, Desrizal menganggap majelis hakim telah memutarbalikkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Sebab, hanya tiga bank yang menyerahkan piutangnya kepada BPNN, yaitu Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala.

Adapun empat bank lainnya, yaitu Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Multicor dan Bank Indonesia International Investment tetap mengelola masing-masing piutang serta penagihannya terhadap PT GWP. 

"Ketujuh bank yang memberikan kredit kepada PT GWP adalah PT Bank PDFCI sebesar USD 5 juta. Lalu PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indonesian Investments International, PT Bank Finconesia,  PT Bank Arta Niaga Kencana dan PT Bank Multicor masing-masing sebesar USD 2 juta," kata Hamdan. 

Singkat cerita, Bank Multicor pada November 2007 bergabung dan menjadi Bank Windu Kentjana International. Lalu pada Desember 2016, berubah namanya menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia.

Berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas piutang (cessie) pada 12 Februari 2018, PT Bank China Construction Bank Indonesia mengalihkan piutangnya atas PT GWP kepada Tomy Winata senilai USD 2 juta. Itulah yang digugat ke PN Jakpus karena wanprestasi pembayaran utang. 

Dalam perjalanannya semua bank yang memiliki piutang atas PT GWP juga mengalihkannya ke bank lain. BPPN juga telah melelang piutang PT GWP.

Rinciannya sekarang adalah Tomy Winata memiliki piutang USD 2 juta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang sejumlah USD 2 juta, Alfort Capital Limited USD 2 juta, Gaston Invesments Limited USD 2 juta dan Fireworks Ventures Limited sejumlah USD 9 juta.

"Seorang pengacara pahamlah kasus ini, enggak mungkin kalah. Karena itulah secara spontan Desrizal melakukan satu tindakan yang bagi kami tentunya seharusnya tidak terjadi," kata Hamdan.(tan/jpnn)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi pengacara bagi Desrizal Chaniago yang menyerang hakim PN Jakpus dalam sidang sengketa perdata antara Tomy Winata melawan PT GWP.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close