Hampir 1.000 Wanita jadi Janda di 2017
jpnn.com, WAJO - Pengadilan Agama (PA) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan memutuskan 988 kasus perceraian sepanjang 2017.
Rinciannya, cerai talak sebanyak 230 kasus dan cerai gugat mencapai 758 kasus.
Cerai talak merupakan permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.
Sementara cerai gugat merupakan pemecahan perkawinan atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Jika dibandingkan pada 2016, lalu jumlah kasus perceraian di Kabupaten Wajo mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan itu mencapai 104 kasus.
Pada 2016 PA Sengkang memutuskan 1092 kasus cerai, 2017 ini hanya mencapai 988 kasus.
Ditemui, Panitera Muda (Panmud) PA Sengkang, Arifin, menjelaskan, cerai muda dikarenakan pernikahan dini 2017 ini tidak terlalu menonjol.
“Alasan mereka kebanyakan karena faktor ekonomi, tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, pertengkaran yang dipicu karena media sosial (medsos) ada juga, termasuk faktor biologis. Tapi, kebanyakan karena faktor ekonomi,” ujar Arifin, saat ditemui Parepos.fajar.co.id.
Meski cerai diusia muda masih ada, tetapi yang kebanyakan umurnya berkisar 40 tahun ke atas.(ile/fajar/jpnn)