Hanura Gagal ke Senayan, Salah OSO atau Wiranto?
Jumat, 17 Mei 2019 – 14:12 WIB
BACA JUGA: Utak-atik 575 Kursi DPR: PDIP 133, Golkar 82, Gerindra 80
"AD/ART dilakukan pada Rapimnas Hanura 2017 di Bali yang mengubah kewenangan Ketua Dewan Pembina Hanura. Penggantian AD/ART di rapimnas itu inkonstitusional, ilegal. Mengganti AD/ART itu forumnya munas," pungkas Wishnu. (gir/jpnn)