Hanya 3 Daerah Layak Punya KEK
Rabu, 12 Agustus 2009 – 19:20 WIB
Namun demikian, dia mempersilakan daerah kaya yang ingin membangun sendiri KEK di wilayahnya. Asalkan memenuhi ketentuan yang diatur oleh BKPM. RUU tentang KEK sendiri saat ini masih terus digodok dan ditargetkan sudah disahkan September mendatang. Untuk aturan teknisnya, tahun depan juga akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Dijelaskan Luky, KEK merupakan upaya pemerintah untuk bisa menarik para investor, dengan memberikan sejumlah fasilitas kemudahan. Antara lain mengenai soal perizinan. Bila di luar kawasan KEK memerlukan 10 meja birokrasi yang harus dilewati, kalau di kawasan KEK prosedur perizinan akan dibuat lebih ringkas dan efisien.