Hanya Kelompok Teroris yang Ingin BNPT Dibubarkan!
Menurutnya, keberadaan BNPT tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberadaan BNPT merupakan representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.
"Seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris," katanya.
Dia juga menegaskan hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar.
"Oleh karenanya harusnya negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris," ujar dia.
Sebelumnya, dalam petisi disebutkan BNPT lambat merespons program deradikalisasi bagi napiter yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah.
Mereka juga menyoroti soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga napiter dan mantan napiter.
Petisi tersebut direspons oleh FKPT di 32 provinsi.