Hanya Truk Sembako Boleh Lewat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:58 WIB
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut), Anthony Siahaan, usai pertemuan menegaskan, kenderaan sumbu dua (truk roda enam) dilarang beroperasi sebelum empat hari raya Idul Fitri 1433 H (H-4). Pemberlakuan itu untuk mengurangi kemacetan arus kenderaan di jalan raya dan jalan lintas Sumatera.
"Truk sumbu dua tersebut dapat beroperasi setelah satu hari raya Idul Fitri 1433 H. Apabila aturan itu dilanggar, kita akan berikan sanksi mulai dari peringatan administratif sampai pembekuan kartu pengawasan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengantisipasi dalam penyelenggaraan angkutan lebaran, pihaknya sudah membentuk tim terpadu dengan beberapa sektor diantaranya Dishub kabupaten kota, Direktorat LLAJ, Poldasu, Dinas PU, Dinas Bina Marga, PT Asuransi Jasa Raharja dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional untuk melakukan peninjauan bersama berkaitan dengan kesiapan sarana prasarana jalan untuk kesiapan Lebaran.