Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker

Minggu, 15 November 2020 – 05:25 WIB
Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker - JPNN.COM
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ahli kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengharapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Sebab, selama ini banyak undang-undang yang tak sinkron.

"Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan undang-undang ini ada kepastian hukum dalam berusaha,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (14/11).

Cecep menjelaskan, selama ini asas kepastian hukum menjadi masalah yang harus dipecahkan. Oleh karena itu dia berharap agar persoalan kepastian hukum teratasi dengan keberadaan UU Ciptaker.

Lebih lanjut Cecep menilai asas dalam UU Ciptataker seperti pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian sangat bagus. Selain itu, Cecep juga menilai UU Ciptaker punya poin positif dalam hal penerapan izin berbasis risiko.

Walakin, Cecep juga memberikan sejumlah catatannya soal UU Ciptaker. Pertama, UU Ciptaker harus memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat para pendiri bangsa.

Kedua, UU Ciptaker harus meningkatkan produk nasional bruto (GNP), pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. "Kemudian (ketiga, red) harus memberikan trickle down effect dari masyarakat menengah ke masyarakat menengah bawah,” katanya.

Keempat, UU Ciptaker harus mampu menggerakkan sektor riil. Kelima, harus ada efek domino bagi pajak dan penciptaan lapangan kerja terutama bagi kaum marjinal.

Ahli kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menilai selama ini banyak regulasi yang bertabrakan dan tumpang tindih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News