Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya
Kamis, 01 November 2018 – 15:33 WIB
Trio menyatakan, sanksi berupa pengurangan angin dan pencabutan pentil ditetapkan ketika penertiban dilakukan oleh dishub sendiri. Tanpa melibatkan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penilangan kendaraan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengapresiasi langkah pemkot dalam merealisasikan perda tersebut. Menurut dia, melalui perda itu, jalan-jalan di Surabaya bisa lebih tertib dengan berkurangnya kendaraan yang parkir sembarangan.
Meski begitu, dia tetap menyarankan pemkot untuk mempersiapkan secara matang penegakan aturan tersebut. Khususnya masalah SDM dan rambu lalu lintas yang mencukupi. Setidaknya memberikan informasi kepada publik bahwa kawasan itu memang harus steril. Tidak digunakan untuk tempat parkir.