Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Kelima PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tutup Puluhan Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Juli 2021 – 23:04 WIB
Hari Kelima PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tutup Puluhan Tempat Usaha Bandel - JPNN.COM
Ilustrasi - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo saat memimpin apel bersama TNI, Satpol PP di Lapangan Polda Metro Jaya, Senin (29/3). Foto: Fransiskud Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak puluhan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, Rabu (7/7).

Berdasarkan data laporan harian Satpol PP, terdapat 36 tempat usaha makanan yang terdiri dari restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dilakukan penutupan sementara.

Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.

Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari penertiban masyarakat yang melanggar aturan itu, total denda yang terkumpul, yakni Rp 5.250.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hari ini dalam tinjauannya masih menemukan banyak pekerja perusahaan esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor.

"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kami sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies dalam keterangan tertulis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun meminta dengan tegas kepada seluruh perusahaan agar menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku.

Satpol PP DKI Jakarta telah menindak puluhan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, Rabu (7/7), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News