Hari Kelima PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tutup Puluhan Tempat Usaha Bandel
jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak puluhan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, Rabu (7/7).
Berdasarkan data laporan harian Satpol PP, terdapat 36 tempat usaha makanan yang terdiri dari restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dilakukan penutupan sementara.
Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.
Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dari penertiban masyarakat yang melanggar aturan itu, total denda yang terkumpul, yakni Rp 5.250.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hari ini dalam tinjauannya masih menemukan banyak pekerja perusahaan esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor.
"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kami sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies dalam keterangan tertulis.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun meminta dengan tegas kepada seluruh perusahaan agar menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku.