Hari Penetapan Calon Rawan Amuk Massa
Kamis, 13 Desember 2012 – 06:33 WIB
"KPU biasanya hanya mengecek ke sekolah, itu pun kalau ada komplain," imbuhnya. KPU Sumut juga harus berani bersikap tegas, berani mengabaikan komplain soal ijazah yang muncul setelah penetapan calon.
Pasalnya, masa waktu komplain dari masyarakat sudah disediakan sebelum penetapan calon. Jika komplain direspon, maka tahapan pemilukada malah bisa terganggu.
Sementara, mengenai syarat lain seperti bukti penyerahan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Jeirry, tidak pernah menjadi ganjalan pencalonan. Tidak pernah ada kasus calon gugur hanya karena belum memenuhi persyaratan soal penyerahan data harta ke KPK. "Karena syarat itu hanya formalitas, dan tak perlu ada verifikasi dari KPK," kata Jeirry. (sam/jpnn)