Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui

Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB
Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui - JPNN.COM
Hari Sabarno (berbatik) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12). Foto : Arundono W/JPNN
Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Kamis (15/12) mendatang. "Jam 11 siang," kata Suhartoyo menutup persidangan.

Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.

Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari Daud. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kolondam yang tak lain istri Daud.

Atas perbuatannya itu, pembantu Presiden Megawati di era Kabinet Gotong Royong itu dijerat dengan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan kesatu, Hari dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dakwaan kedua mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun JPU meyakini hari telah bersalah sebagaimana dakawan pertama subsidair.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close