Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui

Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB
Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui - JPNN.COM
Hari Sabarno (berbatik) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12). Foto : Arundono W/JPNN
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo itu JPU menguraikan, ada beberapa hal yang memperberat tuntutan hukuman atas Hari. Di antaranya karena pensiunan TNI yang pernah menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menkopolhukam itu tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa berbelit-belit selama dimintai keterangan, tidak merasa bersalah, serta tidak menyesali perbuatannya," beber JPU.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Hari telah mengembalikan uang yang diterimanya ke negara melalui KPK. Selain itu mobil yang diduga sebagai pemberian Hengky Samuel Daud juga telah disita KPK.

Hal meringankan lainnya, karena Hari yang kini berusia 67 tahun itu dianggap telah berjasa dan pernah mendapat penghargaan dari negara. "Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit," sebut JPU.

Atas tuntutan tersebut, baik Hari maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Hari sempat menanyakan alasan JPUY tidak memasukkan fakta bahwa Oentarto menandatangani radiogram karena ditodong pistol oleh Hengky Samuel Daud. "Saya hanya ingin tanya kepada jaksa kenapa penodongan tidak masuk," kata Hari.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close