'Harusnya KPK Konfirmasi ke Saya'
jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/1).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pihak Umar Samiun.
Ahli yang dihadirkan yakni Laica Marzuki, Margarito Kamis, Chairul Huda dan Mudzakir. Sementara saksi yang dihadirkan yakni, Arbab Paproeka dan Agus Mukmin.
Arbab Paproeka yang mendapat giliran pertama bersaksi ditanya soal kedekatannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain itu, Arbab juga dicecar soal dana Rp 1 miliar yang mengalir ke rekening CV Ratu Samagat. Arbab mengaku belakangan baru mengetahui adanya uang Rp 1 miliar yang ditransfer Umar Samiun ke CV Ratu Samagat.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun setelah kasus ini mencuat," kata Arbab menjawab pertanyaan pengacara Umar Samiun, Agus Dwiwarsono di persidangan.
Dalam persidangan itu, Arbab juga mengaku tidak pernah dipanggil untuk diperiksa, ketika KPK menyidik Akil Mochtar dalam dugaan suap sengketa pilkada Buton.
Dia mengaku sudah mengecek apakah ada surat panggilan yang sampai di dua rumahnya di Jakarta dan satu di Kendari, Sultra. "Saya sudah cek semuanya dan tidak ada surat panggilan dari KPK. Itu artinya saya tidak pernah diperiksa," papar Arbab.