Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Simak Penjelasan Menko Polhukam Ini
Namun, Mahfud mengatakan hasil autopsi terhadap Brigadir J itu bukan persoalan kesehatan.
Hasil pembedahan kepada anggota Brimob itu sebenarnya menjadi alat bukti dalam mengungkap sebuah kasus.
"Yang tidak boleh itu, misalnya, kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi, boleh itu dibuka ke publik," ungkap Mahfud.
Dia mengibaratkan soal hasil autopsi Brigadir J sama saja ketika kepolisian membuka alat bukti kejahatan lain, seperti celurit, peluru, dan baju.
"Seperti halnya Anda membuka ini celurit, ini peluru, ini bajunya. Jadi, enggak ada larangan. UU kesehatan tidak melarang," ungkap Mahfud.
Diketahui, polisi sebelumnya menggelar autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7).
Tim forensik menargetkan hasil pembedahan jenazah anggota Brimob itu baru dapat diketahui dalam empat hingga delapan pekan sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)