Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Simak Penjelasan Menko Polhukam Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.
Mahfud mengatakan persoalan itu saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.
"Itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka. Begitu," kata mantan Ketua MK itu kepada wartawan, Jumat (29/7).
Mahfud berharap tidak muncul narasi yang dibalik-balik apabila ada informasi tentang hasil autopsi hanya bisa dibuka di pengadilan dengan izin hakim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan hasil autopsi bisa saja dibuka ke publik.
"Karena itu, jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujar mantan Menhan RI itu.
Mahfud kemudian menyadari ada kemungkinan pihak tertentu memakai UU Kesehatan sebagai alasan tidak mengungkap hasil autopsi.
Sebab, aturan tersebut memang tidak memungkinkan penyakit atau rekam medis seseorang dibuka ke publik.