Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik
“Banyak tanah milik masyarakat itu tidak memiliki sertifikat, kenapa? Karena dahulu mendaftarkan tanah itu rumit,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebelum 2017, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 - 1.000.000 sertifikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia.
“Namun, sejak era Presiden Joko Widodo hal ini jadi dipermudah. Akhirnya, pada 2017 kami kenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Menteri Sofyan.
Inti dari program PTSL ialah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga ke provinsi terdokumentasi dengan lengkap.
“Yang clean and clear akan kami sertifikasi, sedangkan yang memiliki ada masalah akan kami catat dahulu," ungkap Menteri Sofyan.
Pembiayaannya PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat tetap menanggung beban biaya pra-sertifikasi yaitu patok batas dan materai.
"Target PTSL ini pada 2025, semua bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?