Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Mereka berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Mafia tanah itu penjahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Senin (13/12).
Menurutnya banyak pihak yang terlibat mulai dari BNN, Kepala desa, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum penegak hukum dan pengadilan.
Salah satu modus mafia tanah yang dipaparkan Menteri Sofyan ialah menggunakan bukti kepemilikan tanah adat yaitu girik.
“Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dahulu, tetapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ungkapnya.
Girik yang tidak terkelola itu kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.