Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta

Kamis, 25 Juli 2024 – 11:41 WIB
Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta - JPNN.COM
Polres Sorong Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online (ANTARA/Paulus Pulo)

"Setelah uang terkirim, tersangka RH segera memblokir nomor telepon korban. Merasa tertipu, korban menghubungi istri dan keponakan A, yang kemudian menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian," kata Gleen.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi termasuk tiga orang yang mengetahui transaksi korban, pemilik rekening ZM, seorang pegawai Bank BRI, dan satu ahli ITE.

"Selain itu, juga barang bukti berupa rekening koran, uang tunai Rp 50 juta dan 1 buah handphone merek Samsung A.05 warna toska telah dilakukan penyitaan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tegas Glenn.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muharyadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Penipuan online merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak.

"Polres Sorsel akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana siber guna melindungi masyarakat dari kejahatan yang meresahkan ini," kata Muharyadi.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah RH yang sementara ini sedang menjalani hukuman di lapas daerah Sumatera Utara dalam kasus lain, sementara tersangka RFO yang merupakan pelaku utama masih dalam pencarian.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miiliar. (antara/jpnn)


Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, karena pelaku penipuan makin beragam.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News