Heboh Kasus Pembatalan Kelulusan CPNS
Nur Kholis menegaskan, berdasar Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa satuan pendidikan dasar, Sekolah Dasar (SD) setara dengan Madrasah ibtidaiyah (MI) dan lulusan Sarjana S1 PGSD setara dengan Sarjana S1 PGMI.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
“Kami mohon Bapak (MenPANRB dan Kepala BKN) dapat mempertimbangkan untuk membatalkan surat Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin) sebagaimana tersebut di atas atau surat-surat lain sejenis yang berpotensi memunculkan diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Kholis dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1). (jpc)