Heboh Kelakuan HES Bikin Malu PNS, Pasang Tarif Rp1,5 Juta, Sudah 5 Kali
jpnn.com, BITUNG - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, inisial HES, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menangkap oknum PNS kurang ajar itu.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung.
Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.
Kemudian, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.
“Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya saat konferensi pers di Bitung, Kamis (29/7).
Polisi langsung mendatangi si perantara tersebut dan melakukan interogasi.
Dia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.