Heboh Majikan Menganiaya ART di Bandung Barat, Sahroni Meradang
Satreskrim Polres Cimahi sebelumnya menangkap YK dan LF, dua majikan pelaku penganiayaan kepada ART.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku mengakibatkan korban luka dan mengalami trauma psikis.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polres Cimahi.
Mereka pun dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 333 atau Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (fat/jpnn)