Heboh Perundungan di Universitas Gunadarma, DPR Minta Pelaku Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pelaku perundungan oleh para mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap seorang yang diduga melakukan pelecehan seksual bisa dipidana.
Sebaliknya, kata Arsul, terduga pelaku pelecahan seksual yang juga berstatus mahasiswa Universitas Gunadarma harus diusut secara hukum.
"Tindakan pelecehan seksualnya harus diproses hukum, tetapi mereka yang main hakim sendiri juga perlu diproses hukum juga," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12).
Arsul menekankan prinsip keadilan menyikapi peristiwa perundungan oleh mahasiswa Universitas Gunadarma kepada terduga pelaku pelecehan seksual.
"Dua-duanya diproses hukum, dong, begitu, lo, itu yang harus dilakukan," lanjut pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.
Namun, kata Arsul, soal kasus pelecehan seksual sendiri memiliki tingkatan. Polisi perlu menerapkan keadilan restoratif apabila aksi penghinaan masuk kategori ringan.
Misalnya, lanjut dia, seseorang yang tanpa sengaja karena ucapan dianggap melecehkan pihak lain atau penghinaan seksual verbal.
"Barangkali yang begitu karena kecepolsan, karena apa, boleh, lah, kemudian dilakukan mekanisme keadilan restoratif," ujar Arsul.