Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon
Kamis, 28 Oktober 2021 – 13:01 WIB
Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon.
Dia berharap masyarakat dapat membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225," saran Encep. (mrk/jpnn)