Hergun: Pengawasan Lemah, Fungsi OJK Kembalikan Saja ke BI
Sabtu, 09 Mei 2020 – 02:05 WIB
Begerapa aturan itu di antaranya terkait sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Kemudian, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke yang swasta.
"Sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila Banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara. Terakhir, sebaiknya direksi diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," tandas politikus asal Sukabumi ini.(fat/jpnn)